AJI Tanjungpinang Akan Gelar Diskusi Publik Serukan Kebebasan Pers Di Pulau Penyengat

  • Whatsapp

Diskusi Publik Peringatan World Press Freedom Day (WPFD) di Tanjungpinang
Kepulauan Riau
(f.ajitpi)

BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang akan menggelar diskusi publik memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Balai Kelurahan Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana mengatakan, Pulau Penyengat dipilih bukan tanpa alasan. Pulau bersejarah ini adalah tempat berdirinya Rusydiah Klub pada akhir abad ke-19 — organisasi intelektual pertama di Nusantara yang meletakkan fondasi tradisi menulis dan penyebaran ilmu pengetahuan di bumi Melayu.

“AJI Tanjungpinang ingin menyambungkan semangat itu dengan perjuangan kebebasan pers hari ini,” katanya, Rabu 6 Mei 2026.

Sutana menuturkan, kondisi pers di Kepulauan Riau saat ini membutuhkan perhatian serius. Berdasarkan data advokasi AJI Indonesia mencatat, sejak 2007 hingga Juli 2025, terdapat 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Kepri.

Bentuknya bermacam-macam: intimidasi, ancaman, perusakan alat liputan, hingga kekerasan fisik. Selain itu, terbitnya SK Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 turut menambah kekhawatiran. Regulasi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak pers dan mengancam keberlangsungan media, terutama di daerah.

“Diskusi ini bukan sekadar peringatan tahunan. Ini adalah ruang kita untuk jujur melihat kondisi pers di Kepri,” sebutnya.

Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis nyata, terdokumentasi, dan tidak boleh dianggap biasa. Melalui kegiatan ini, AJI Tanjungpinang ingin menyambungkan perjuangan kebebasan pers dengan warisan intelektual Penyengat.

Ketua Panitia Pelaksana, M Ismail menambahkan, diskusi yang bertajuk Sensor dan Intimidasi: Melawan Ancaman Kebebasan Pers dari Pulau Raja-Raja ini akan menghadirkan empat narasumber.

Yakni, Sekretaris Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepri, Jailani yang akan memaparkan data dan analisis kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kepri sejak 2007 hingga 2025. Kemudian, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, akan menjelaskan peran aparat dalam perlindungan jurnalis dan mekanisme pengaduan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, akan menyampaikan perspektif pemerintah terhadap SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026. Serta Dosen Jurnalistik FKIP UMRAH, Nikolas Panama, yang akan mendiskusikan penguatan SDM jurnalis dan relevansi warisan intelektual Penyengat bagi pers hari ini.

“Diskusi ini kami rancang terbuka untuk semua. Pesertanya bukan hanya jurnalis, tapi juga mahasiswa, pegiat literasi, dan masyarakat umum,” sebutnya.

Ismail melanjutkan, diskusi ini sekaligus menjadi pembuka jalan menuju Festival Media AJI Indonesia 2026 — Fesmed Selat Malaka — yang akan diselenggarakan di Batam dan Tanjungpinang tepatnya di Pulau Penyengat pada 19–21 September 2026.

Fesmed Selat Malaka, sambung dia, mengangkat tema Kemerdekaan Pers dan Keadilan HAM di Asia Tenggara.

“AJI Tanjungpinang mengajak semua pihak, baik jurnalis, pemerintah, aparat, mahasiswa, dan masyarakat untuk hadir dalam diskusi ini. Karena kebebasan pers bukan hanya urusan wartawan, tapi urusan kita semua,” tandasnya.

Pos terkait

Comment