Nelayan Bintan Pesisir Tolak PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil Dan Ruang Hidup Nelayan

  • Whatsapp

Masyarakat nelayan
Bintan Pesisir melakukan aksi menggunakan kapal di tengah laut menolak PSN GB-KEK di sekitar perairan
pulau Poto,Bintan Kepulauan Riau,Selasa (21/4).
(f.istmw)

BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN– Masyarakat Bintan pesisir menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK), khususnya Kawasan Industri (KI) Pulau Poto, Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin perluasan PSN GBKEK mengingat dampak buruk terhadap laut, pulau kecil dan merampas ruang hidup masyarakat khususnya nelayan di Bintan Pesisir.

Puluhan masyarakat melakukan aksi penolakan dengan menggelar pawai menggunakan kapal dari kampung masing-masing menuju lokasi pembangunan KI Pulau Poto hingga perairan di depan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Masyarakat menyampaikan tuntutan mereka melalui spanduk penolakan bertuliskan “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Laut dan Darat Bintan Untuk Nelayan dan Masyarakat”, dan “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Ruang Hidup Rakyat”. Selain penolakan atas pembangunan PSN GBKEK, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap ancaman PLTU PT BAI melalui spanduk bertuliskan “PLTU PT BAI Ancaman Nyata Bagi Anak Cucu Kami”.

Mustofa Bisri, salah seorang warga Desa Kelong menyampaikan kekhawatirannya atas dampak buruk yang akan dirasakan masyarakat jika pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) GBKEK di Pulau Poto tetap dilanjutkan. “Ini industri skala besar. Tidak cocok ditempatkan di pulau sekecil ini. Apalagi nanti potensi dampak yang akan ditimbulkan sangat berpengaruh terhadap pendapatan nelayan, lingkungan kita nanti tercemar,” ujar Mustofa.

Ancaman Ekosistem Laut dan Pulau Kecil
Ahlul Fadli, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau menilai Pulau Poto tidak seharusnya dibabankan perizinan industri skala besar, termasuk PSN GBKEK. Pulau Poto merupakan pulau kecil berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ketentuan ini menyebut pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan Ekosistemnya. Lebih parahnya Pulau Poto akan dibebankan industri skala besar seperti 1) Industri Alat Transportasi, 2) Industri Peleburan Baja, 3) Kilang Minyak dan Peleburan Baja, 4) Industri Permesinan, 5) Industri Elektonika, dan 6) Perbaikan Gedung Galangan Kapal Dermaga.

Ahlul menambahkan, pemerintah saat ini justru mengancam ekosistem laut, pulau kecil, dan merampas ruang hidup masyarakat dengan menerbitkan PSN GBKEK di Pulau Poto. “Kita mendesak Presiden untuk segera membatalkan PSN GBKEK, khususnya Kawasan Industri Pulau Poto. Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang akan menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat Bintan Pesisir,” tegasnya.

Pos terkait

Comment