BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri, Hotman Hutapea mengklaim tingkat kehadiran anggota dewan perlahan mulai membaik. Pasalnya Periode ini, BK terus melakukan pemantauan terhadap disiplin kehadiran para anggota dewan dalam rapat paripurna. Berdasarkan pantauan absensi, kehadiran anggota dewan di atas 75 persen.
“Kecuali saat sedang dinas luar, anggota DPRD Kepri selalu hadir saat rapat paripurna. Semoga keadaan seperti ini terus terjadi,” ujar Hotman saat menjamu Badan Kehormatan Provinsi Jawa Barat, di Batam, Selasa (10/11).
Tak hanya paripurna, BK juga menilai kehadiran anggota dalam rapat komisi dan rapat alat kelengkapan dewan (AKD), baik secara internal maupun bersama mitra kerja. Bagi anggota dewan yang tidak hadir enam kali berturut-turut paripurna, BK merekomendasikan untuk diganti.
“Saat ini ada satu anggota DPRD yang sudah diusulkan kepada pimpinan untuk diganti karena tidak pernah hadir paripurna. Beliau tidak pernah hadir karena sedang tersandung masalah hukum dan saat ini sedang diproses,” kata
Hotman.
Politisi Demokrat ini menambahkan bahwa, saat ini DPRD Kepri hingga akhir tahun diharapkan menyelesaikan enam Perda sekaligus. Enam perda itu antara lain Perda APBD 2017, APBD perubahan 2016, penyertaan modal, SOTK, RPJMD dan RTRW.
Belum lagi jika nanti dibentuk panitia pemilihan Wakil Gubernur. Padatnya agenda itu, membuat jadwal masing-masing anggota dewan menjadi padat. Hal ini diperparah dengan berkurangnya dua anggota dewan.
“Beban dan tanggungjawab anggota dewan semakin berat karena harus dibagi antara kegiatan di Pansus dan paripurna,” paparnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Jawa Barat Saipudin Zukhri mengatakan bahwa DPRD Jawa Barat juga konsen terhadap kehadiran para anggota dewan.
“Setiap selesai paripurna, absensi kehadiran langsung kami tarik untuk di rekap,” kata Saipudin.
Tak hanya itu, tandatangan yang tertera dalam absen juga harus sama dengan tanda tangan yang tertera dalam struk gaji. Dengan begitu, maka setiap anggota dewan mau tidak mau harus hadir dalam setiap paripurna.
Sampai saat ini BK baru bisa bekerja sebatas melakukan pengawasan terhadap tingkat kedisiplinan para anggota dewan. Pasalnya, BK belum punya payung hukum untuk melakukan fungsi penegakan disiplin bagi para wakil rakyat.(SAHRUL)
Comment