Divonis 16 Tahun Penjara,Terdakwa Kurir Narkoba Menangis

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Terdakwa Kamariya Binti Musri (43) dan Salihin Bin Asmad (46) yang ditangkap Bea dan Cukai Pelabuhan Sri Bintan Pura, menangis dihadapan Hakim, ketika divonis 16 tahun penjara.

Namun, kedua terdakwa ketika digiring ke sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang oleh sipir dari Kejaksaan Negeri (Kejari) malah “nyengir”.

Namun terdakwa atas putusan ini mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga didenda 1 Milyar, jika tidak mampu untuk membayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan, SH,MH. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa 17 tahun penjara, denda 1 milyar dan subsider 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Zulfadly, SH,MH, didampingi Hakim anggota Afrizal SH dan Jhonson Fredi Sirait SH mengatakan terdakwa bersalah telah melakukan pemufakatan jahat membawa narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu melebihi lima gram.

Menurut Majelis Yakim, Perbuatan terdakwa dihukum melangar Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam membuat keputusan, Majelis Hakim mengatakan terlebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Hal-hal yang memberat terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, perbuatan terdakwa meresah masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu, menyesal telah memiliki narkoba, sopan di persidangan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Ricky Setiawan menyebutkan kedua terdakwa didakwa pasal berlapis. Yaitu melanggar pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dalam dakwaan subsider.

Kedua  terdakwa merupakan kurir yang ditangkap oleh Bea Cukai kota Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Minggu (13/3/2016) saat turun dari Kapal MV VOC Batavia setiba dari Malaysia. Masing-masing terdakwa menyimpan sabu-sabu seberat 570 gram dan 447 gram didalam sepatu.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment