Hakim Pergoki Terdakwa Kasus Narkoba Sedang Berhubungan Intim Disel Tahanan PN

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Hakim pergoki terdakwa Fg (44) sedang berhubungan suami istri, di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (26/9)

Terdakwa dipergoki tampa busana bersama istrinya, sementara kain dan baju tahanan digunakan untuk menutupi kamar pintu sel tahanan.

Terdakwa Fg mengaku melampiaskan nafsu di sel tahanan PN Tanjungpinang karena menjanjikan kepada sipir dengan sejumlah uang. Karena sebelumnya di duga sel tahanan itu disalah gunakan untuk melampiaskan nafsu, namun sipir tidak acuh.

Fg merupakan seorang kontraktor yang terjerat kasus narkoba. Karena telah memiliki dan mengedar narkoba seberat 1,51 gram yang ditangkap anggota Satreskrim Polisi Resor (Polres) Bintan, Senin (14/4) yang lalu di Jalan Raya Tanjung Uban kilometer 17 Toapaya.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, sempat tertipu oleh terdakwa Fg, saat itu jaksa sempat nanya kepada terdakwa berapa orang ada didalam sel.

“Ia (Terdakwa Fg_ Red) mengatakan cuma sendiri didalam sel tahanan,” kata Riki Trianto kepada awak media di PN Tanjungpinang.

Sementara itu, Hakim yang memergoki terdakwa Fg mengatakan di Pengadilan tidak menyediakan tempat untuk para tahanan melepas nafsu birahi, kendati demikian ia memaklumi karena merupakan kebutuhan jasmani.

“Sebenarnya tidak boleh, kita hanya menyediakan ruang tahanan dewasa dan ruang tahanan anak-anak” kata Santonius Tambunan kepada awak media

Lebih lanjut, Santonius mengatakan Wakil Ketua PN Tanjungpinang sempat berpesan agar ruang konsultasi dan sel tahanan anak jika tidak digunakan harus di kunci.

“Kita tidak mau ruang itu digunakan untuk hal macam ini kejadian ini diluar dari pengawasan PN Tanjungpinang, karena sudah waktu jam tutup kantor dan yang bertangungjawab adalah kejaksaan,” ujar Santonius yang sekaligus merangkap sebagai Humas PN Tanjungpinang.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment