BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Memiliki sabu 2, 43 gram, Terdakwa Jefri Saragih Alias BJ Bin Kaspul Adi Saragih, yang ditangkap Jajaran Polisi Resor (Polres) Bintan, Sabtu (2/4) kemaren, bertempat di Jalan Pramuka Gang Siaga, di Vonis Majelis Hakim 5 Tahun penjara.
Selain itu, terdakwa BJ juga di kenakan denda Rp 1 Milyar, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan.
Putusan ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya di tuntut JPU, Enam tahun penjara, denda 1 milyar dan subsider tiga bulan.
“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana, telah memiliki narkoba golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu,” kata Hakim Ketua Zulfadly, SH, MH didampingi Hakim Anggota, Afrizal, SH, MH dan Acep Sopian Sauri, SH, MH saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/9)
Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana di ataur dalam pasal 114 ayat 1, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam membuat keputusan, Majelis Hakim mengatakan terlebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu, menyesal telah memiliki narkoba, sopan di persidangan.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir, demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa BJ ditangkap, dari hasil introgasi terhadap terdakwa Sinar Binti Muhammad Lana (Disidang dalam perkara terpisah_ red), bahwa telah membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada terdakwa BJ. Kemudian terdakwa ditangkap, di Jalan Pramuka Gang Siaga, RT 03 RW 04 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.(SAHRUL)
Comment