Terpikat Seorang Wanita,Duda Nekat Palsukan Uang

  • Whatsapp
Terdakwa pemalsuan uang dituntut 5 tahun penjara oleh JPU di PN Tanjungpinang,Selasa (20/9).Foto:Sahrul

Terdakwa pemalsuan uang dituntut 5 tahun penjara oleh JPU di PN Tanjungpinang,Selasa (20/9).Foto:Sahrul
Terdakwa pemalsuan uang dituntut 5 tahun penjara oleh JPU di PN Tanjungpinang,Selasa (20/9).Foto:Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terpikat dengan seorang wanita, duda ini rela memalsukan uang pecahan 100 ribu, hal ini terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/9)

“Saya ada dekat dengan perempuan yang mulia, waktu pendekatan cewek itu sempat menyingung perasaan saya, bilang saya tidak punya uang,” katanya saat mendengarkan keterangan terdakwa di PN Tanjungpinang

Karena tersinggung oleh perempuan sang pujaan hati, terdakwa Sopian Alias Pian Bin Abdul Kadir meminta kepada temannya untuk memprint uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar.

Menurut Sopian, desain uang pecahan 100 ribu diambil di internet oleh teman yang ia minta tolong, kemudian sudah diatur sesuai ukuran, Agus langsung print uang palsu tersebut.

“Saya meminta tolong kepada Agus, untuk print uangnya,” sambung Sopian

Uang palsu yang sudah dipotong-potong, ia mengaku sempat menunjukan ke pada wanita pujaan hatinya, bahwa ia telah banyak memiliki uang. Walaupun uang yang ditunjuk merupakan uang palsu.

“Ditunjuk kepada perempuan yang saya suka, biar ia suka saya,” ujar Sopian

Selain itu, Sopian mengatakan uang palsu itu sempat di belanja kan dua kali. Pertama untuk beli duku di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya di depan rumah makan pak uwo. Kemudian kedua dibelanjakan untuk membeli lima bungkus rokok sampuna mild.

Usai agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuly Sanjaya, SH lagsung membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Terdakwa Sopian dituntut JPU 5 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda RP 500 juta, jika tidak mampu membayar maka di ganti dengan 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, telah mengedar dan membelanjakan uang palsu,” kata Sanjaya di PN Tanjungpinang.

Menurutnya, terdakwa telah terbukti melangar Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) ke-I Kitab Undang Hukum Pidana.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri, SH, MH, didampingi Hakim anggota Santonius Tamnunan, SH, MH dan Jhonson Sirait, SH, MH menunda sidang hingga dua pekan mendatang dalam agenda pledoi terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Rabu (2/2) sekitar pukul 21.00 wib. Terbukti mengedar dan membelanjakan uang palsu terdakwa didakwa JPU melangar Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) ke-I Kitab Undang Hukum Pidana.

Selain itu, terdakwa juga diancam dalam Pasal 26 ayat (2) jo. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena telah menyimpan uang palsu.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment