Dua tersangka korupsi dana desa Ulu
Maras Kecamatan Jemaja Timur Anambas tahun 2019 R (Kades) dan AR ( Kasi Kesra). (F Istmw)
BR.ANAMBAS– Polres Kepulauan Anambas menetapkan dua tersangka korupsi penggunaan Dana APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019, berinisial (R) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras.
Proses hukum Korupsi penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas sudah masuk pada tahap P.21 dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan akan dilimpahkan pada kamis (8/6).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho V memaparkan dua tersangka (R) dan (AR) sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019.
Diketahui jumlah APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 Rp 3.072.264.774,00. (Tiga milliar tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), terdiri dari :
a. Pendapatan asli desa sebesar Rp 3.483.000,-
b. Pendapatan transfer sebesar Rp 2.648.742.291,- Dengan perincian antara lain :
• Dana Desa sebesar Rp 1.248.616.000,-
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 36.716.075,-
• Alokasi dana desa sebesar Rp 1.783.449.699,-
c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 45.660.588,-
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 45.660.588,.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati ada kerugian uang negara dengan perincian sebagai beriku,
a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp 370.821.000,00,-.
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 57.555.000,00,-.
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.
” Beberapa barang bukti dokumen telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,” ujarnya.
Dikatakannya menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,00,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah),
” 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana) sudah dimintai keterangan,” katanya.
“Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan Apbdes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara :
1. Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades
2. Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya)
3. Memegang dan membayarkan Keuangan Desa
4. Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif”, Sambung Kasihumas.
Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka Kades (R)
” 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ” jelas Kasihumas.
Editor : Ramdan
Comment