BR. TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku narkotika inisial JR di Jalan Raja Ali Haji, Tanjungpinang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba dari pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan atas informasi yang diperoleh, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri diduga memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kata Efendi, anggota langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter-MX warna Hitam BP 5730 TS,”ujarnya.
Saat diperiksa, ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 5,28 gram didalam kotak rokok.
“Pelaku juga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,”ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Comment