Mardiyanto Arif Rakhmadi Resmi Menjabat Kepala Perwakilan BPKP Kepri

  • Whatsapp

 

BR. KEPRI –
Laporan Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kepri tahun 2022 harus menjadi perhatian Pemprov Kepri.
Seluruh sub system pemerintahan akan didorong ke depan bekerja lebih baik dengan indikator kinerja yang dapat diukur. Agar tiap tahunnya satu demi satu kekurangan tersebut dapat diatasi.

Demikian dikatakan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat mengukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri yang baru di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (09/01).

Mardiyanto dikukuhkan berdasarkan Keputusan Kepala BPKP RI nomor KP.01.03/KEP-523/K/SU/2022 tertanggal 23 Desember 2022 menggantikan Wawan Yulianto yang ditunjuk sebagai Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Bencana BPKP Pusat sebagai jabatan barunya.

Ditambahkan Ansar, membangun Kepri berbeda dengan membangun wilayah-wilayah kontinental di daratan. Dengan tantangan yang sangat berat.

“Dengan wilayah laut mencapai 96 persen dan daratan 4 persen. Terdapat 22 pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Untuk itu urusan prosperity atau kesejahteraan dan kedaulatan menjadi prioritas utama. Jadi urusan-urusan konektivitas dan menjamin tersedianya kebutuhan masyarakat tetap didahulukan,” kata Gubernur Ansar.

Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar menyampaikan apresiasinya kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dengan asistensinya menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik. Di mana Kepala Perwakilan BPKP Kepri yang sebelumnya, Wawan Yulianto selalu berdiskusi dengan pihaknya sehingga pemerintahan berjalan efektif, akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufik Purwanto menyampaikan Kepala BPKP RI, berharap Kepala Perwakilan BPKP Kepri yang baru dapat diterima Pemprov Kepri dan segenap mitra kerja. Baik instansi pusat, pemda di Kepri, BUMN, BUMD, hingga Pemerintah desa untuk dapat berkinerja leboh baik di masa yang akan datang.

Pos terkait

Comment