BR. TANJUNGPINANG – Satuan Lalulintas Polresta Tanjungpinang mulai memberlakukan penggunaan perubahaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) putih di Tanjungpinang.
Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda.M.Alvin Royantara, mengatakan perubahan plat Nopol putih ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Salah satu fungsi perubahan Plat Nopol ini adalah dalam rangka penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujarnya.
Ia menambahkan plat Nopol putih akan diwajibkan bagi setiap kendaraan roda dua warga saat melakukan perpanjangan STNK di Kantor Samsat Tanjungpinang.
“Untuk kendaraan roda empat, nanti akan menyesuaikan,”ujarnya.
Pergantian Nopol dari Plat Hitam ke Plat Putih ini, hari ini mulai diberlakukan dan masyarakat juga bisa ke Samsat untuk melakukan pengurusan pergantian plat Nopol kendaraan.
Alvin juga menyebut, dengan penggunaan plat Nopol putih ini, anggota Polisi tidak lagi melakukan penilangan secara Manual (Langsung-red) di jalan raya.
“Tetapi terhadap kendaraan dengan Plat Nopol Putih yang melanggar aturan Lalu Lintas, akan ditilang dengan menggunakan ETLE,”Tutupnya.
Penulis :Firdaus
Comment