BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga oknum anggota polisi di lingkungan Polres Tanjungpinang akan diberhentikan tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kemarin ada anggota yang kita rekom dipecat, ada sekitar tiga orang,” ujar Kasi Propam Polres Tanjungpinang Iptu Samsuriya, Rabu (12/01).
Ia mengungkapkan, ketiga oknum tersebut telah terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Ada divonis 10 tahun penjara, enam tahun penjara dan ada tiga tahun. Salah satunya itulah (jadi kurir),” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiganya juga sudah menjalani sidang etik dan dalam waktu dekat akan dilakukan upacara pemberhentian secara tidak hormat.
“Pemberhentian tidak dihadiri ketiganya, karena masih menjalani hukuman penjara,” imbuhnya.
Comment