BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dipolisikan akibat cuitannya di Twitter yang dianggap menyinggung SARA.
Pelapor Ferdinand adalah Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Haris Pertama menilai cuitan Ferdinand di Twitter meresahkan serta membuat gaduh karena mengandung unsur penistaan agama. Haris juga berpandangan Ferdinand tidak pancasilais.
Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait laporan terhadap Ferdinand Hutahaean, ini menjadi kabar baik supaya memberikan efek jera.
Melansir dari CNN Indonesia, Rabu (5/1), Penyidik melakukan pemeriksaan usai laporan dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) diterima Bareskrim pada Rabu sore (5/1).
“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengaku belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan dan hasil pemeriksaan penyidik tersebut. Pasalnya, ia mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini.
Ia hanya menjelaskan bahwa Ferdinand dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Comment