Narapidana Kendalikan Peredaran Sabu Dari dalam Lapas Divonis Berat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Bobo, narapidana kendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpinang divonis berat oleh pengadilan setempat.

Ketua majlis hakim Boy Syailendra didampingi hakim anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus narkotika.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 12 Miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim ketua dalam amar putusannya, Selasa (28/9).

Terdakwa patut bersyukur, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan.

Sebelumnya, jaksa Tri Yanuarty Sembiring menuntut terdakwa 18 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rivaldi menyatakan fikir-fikir selama sepekan, demikian juga jaksa penuntut umum.

Diketahui, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan terdakwa Bobo dari dalam Lapas Kelas I Tanjungpinang berawal BNN Kepri meringkus Novi Arianto pada 6 Agustus 2020 lalu.

Dari penangkapan Novi itu diamankan barang bukti 5,84 gram sabu, 3 butir ekstasi yang dibungkus kertas rokok serta ganja 3,75 gram.

Novi mengakui telah dikendalikan oleh Bobo dari Sel Lapas Tanjungpinang. Hal itu juga diperkuat dengan bukti percakapan Novi dan Bobo melalui handphone.

Redaksi

Pos terkait

Comment