BAROMETERRAKYAT.COM, MAROS. Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros inisial SS (36) dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan memperkosa rekan separtai, wanita IMS (25).
Dilansir barometerrakyat.com dari detikcom, Senin (27/9), pelapor berinisial IMS mengaku sudah menjadi kader Muda PPP dari 2018, sehingga mengenal terlapor.
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Desember 2019, IMS yang saat itu juga berstatus marketing di perusahaan trading menawarkan terlapor untuk berinvestasi Rp 50 juta.
“Pada saat itu dia bilang, ‘bisa kita ketemu di hotel Dalton Dinda’,” ucap IMS saat dimintai konfirmasi.
IMS menyebut terlapor SS memang telah sepakat berinvestasi Rp 50 juta sehingga memintanya datang ke hotel. Dia mengaku tak menaruh curiga.
“Nah ketika saya sampai di hotel Dalton saya telepon mi, (bertanya) Aji (Haji) di manaki ada ma ini di lobi, dia bilang oh saya di kamar,” ujarnya.
IMS mengaku sempat meminta bertemu di lobi hotel saja, namun terlapor SS ternyata tak sepakat sebab statusnya yang anggota dewan tak memungkinkan dia bertransaksi di tempat terbuka.
“Pak Aji bilang saya malu ketemu di luar, apa juga nanti orang bilang kalau saya kasi uang banyak di lobi, nggak apa-apa nanti di kamar, terus saya bilang iya, tanpa berpikir macam-macam,” katanya.
“Tidak ada rasa curiga karena saya kenal baik ini Aji, orang agamis sekali orangnya toh jadi tidak ada ji apa-apa,” katanya lagi.
Saat tiba di kamar, IMS mengaku langsung menginstal aplikasi trading di handphone terlapor dan menjelaskan hal-hal terkait dana investasi terlapor. Sekitar 15 kemudian, IMS mengaku justru mendapat kekerasan seksual dari SS.
Comment