BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Kali ini, Rabu (8/9) ada empat pengusaha rokok dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperiksa di Polres Tanjungpinang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lima orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi.
Mereka diantaranya Hendra Kurnia sebagai Kasi Kepabeanan dan Cukai III KPPBC Tanjungpinang, Yhordanus sebagai Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010-2017.
BACA JUGA: |
Kemudian, Jong Hoa sebagai Direktur PT. Trio Bintan Anugerah, Aknes Tambun sebagai Manager PT Adhi Mukti Persada / Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016-April 2020 dan Sandi sebagai Manager Operasional PT. Bintan Muda Gemilang.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ujar Ali Fikri dalam keterangannya.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Bupati Bintan Terima Jatah Rp6,3 Miliar dari Penentuan Kuota Rokok |
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.
Comment