BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mobil dinas untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang akhirnya diserahkan ke Sekretariat DPRD setempat.
Mobil jenis Toyota Camry seharga Rp 644 Juta itu telah diserahkan pada, Rabu (25) kemarin.
Penyerahan tersebut dibenarkan oleh Marketing Agung Toyota Tanjungpinang Iwan Pakpahan.
“Iya benar, mobil sudah kami serahkan ke pejabat di DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Iwan Pakpahan.
BACA JUGA:
Permudah Perizinan Investasi, Rahma Gesa Pembangunan Mal Pelayanan Publik |
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni mengatakan ia belum menerima mobil baru tersebut
“Sekwan yang terima, setelah itu baru Sekwan yang akan menyerahkan ke saya. Untuk jelasnya silahkan hubungi Sekwan” ujarnya kepada barometerrakyat.com.
Ia menyampaikan, saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki kendaraan dinas jabatan, dikarenakan kendaraan lama sudah di lelang jauh sebelum menjabat.
BACA JUGA:
Kejari Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Begini Tanggapan Ketua Dewan |
Berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan protokoler, Pimpinan dan anggota DPRD pasal 9 ayat 2 Huruf A dan B serta pasal 13 Ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas jabatan.
“Mobil dinas ini amanah undang-undang, nanti saya salah pula kalau tidak menerimanya,” ucapnya.
Comment