BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukum delapan tahun penjara kepada Yudi Ramdani, terdakwa kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanjungpinang itu juga dijatuhi hukuman denda Rp300 Juta dan subsider tiga bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi hakim anggota Joni Gultom dan Suherman, Rabu (18/8).
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding |
Hakim turut menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,03 Miliar kepada terdakwa Yudi Ramdani.
Angka tersebut berasal dari keuntungan yang didapat Yudi Ramdani dalam kasus korupsi tersebut.
Apabila Yudi tidak mampu untuk membayar uang pengganti selama satu bulan setelah keputusan inckrah, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, Yudi harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun
Putusan yang dijatuhkan terhadap Yudi sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
BACA JUGA:
Tersangka Tukar Guling Lahan Ajukan Gugatan Prapradilan, Ini Alasannya |
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Ardiansyah dan Sari Lubis menyatakan fikir-fikir selama sepekan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Iwan Kesuma sangat menyayangkan bukti tertulis yang diajukan pihaknya tidak menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
Comment