BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Dinas Pendidikan Tamsir membantah oknum guru inisial Sy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini mengajar di salah satu SMP di wilayah setempat.
Menurutnya, yang bersangkutan merupakan Staf Tata Usaha di salah satu SD di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur.
Ia menyampaikan, sebelumnya Disdik sudah memberikan sanksi kepada oknum tersebut, karena jarang masuk kantor.
“Sanksi dikenakan penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari 2B ke 2A, karena kasus indisipliner (jarang masuk kantor),” kata Tamsir saat dihubungi, Selasa (22/6).
Ia menambahkan, Sy terancam dipecat dari status PNS jika sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tergantung proses hukumnya, jika bersalah dan sanksi biasanya dipecat,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum guru di Bintan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres di kediamannya Perumahan Semoga Kenangan Jaya, Kilometer 9 Tanjungpinang. Oknum berinisial Sy diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan oknum berawal polisi meringkus dua orang pria inisial ER dan MF di Jalan Wiranto, Tanjungpinang.
Dari tangan keduanya diamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan alat hisap sabu atau bong. Keduanya mengakui barang haram tersebut dibeli dari Sy.
Tidak ada barang bukti sabu diamankan saat melakukan penangkapan terhadap Sy.
Polisi hanya mengamankan dua unit handphone yang digunakan oknum berkomunikasi dengan ER dan MF saat bertransaksi.
Selain itu, Sy mengakui telah menjual sabu kepada ER dan MF saat diinterogasi polisi.
Comment