Ini Isi Gugatan Golkar Soal Pemilihan Wawako Tanjungpinang

  • Whatsapp
DPRD Tanjungpinang melakukan rapat paripurna pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada 10 Mei 2021

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan bernomor registrasi 18/G/2021/PTUN.TPI itu, menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.

Bacaan Lainnya

Dikutip barometerrakyat.com dari SIPP PTUN Tanjungpinang, Selasa (22/6), penggugat diwakili kuasa hukumnya Ibnu Arifin menyampaikan sejumlah poin gugatan.

Diantaranya meminta tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPRD Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan periode 2018-2023 karena dinilai tidak sah.

Selain itu, penggugat juga meminta tergugat mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanjungpinang Mimi Betty Wilingsih saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui prihal gugatan tersebut. “Saya belum dapat informasinya, setau saya tidak ada,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Untung Budiman belum menjawab saat dikonfirmasi barometerrakyat melalui sambungan telepon.

Diketahui, DPRD Tanjungpinang telah menetapkan Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih sisa masa jabatan 2018-2023. Ketua DPD Gerindra Tanjungpinang itu memperoleh 15 suara anggota DPRD Tanjungpinang, sedangkan rivalnya Ade Angga hanya memperoleh 14 suara.

Pos terkait

Comment