BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 77 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepri mendapat remisi khusus Waisak tahun 2021, Rabu (26/5).
Kabid Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri Teguh mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala tindakan positif narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Jumlah napi yang mendapat remisi khusus (RK1) Waisak 2021 seluruhnya 77 orang,” kata Teguh saat dihubungi
Ia menyampaikan, remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Syarat pemberian remisi, setiap napi atau WBP harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), menjalani pidana minimal 6 enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Sedangkan narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 atau Napi korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi, untuk mendapat remisi harus memenuhi syarat khusus tambahan.
Syarat khusus tambahan itu, seperti harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC, hanya surat pengantar atau permohonannya saja, harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.
Berikut Daftar Napi di Kepri Yang Menerima Remisi Waisak 2021:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang 9 orang
2. Rumah Tahanan Kelas II B TBK 5 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam 34 orang
4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika 18 orang
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Batam 5 orang
6. Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang 5 orang
7. Rumah Tahanan Kelas II A Batam 1 orang
Comment