Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Lurah Dilaporkan ke Polres Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang diduga terlibat pencabulan terhadap anak bawah umur.

“Kita terima laporan pada Rabu (26/5) sekitar jam 12 siang,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Kamis (27/5).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, ada dua anak yang menjadi korban masing-masing berusia 13 tahun dan 11 tahun.

“Oknum masih ada hubungan keluarga dengan korban,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan dua korban, perbuatan bejat oknum yang saat ini menjabat sebagai lurah itu sudah dilakukan sejak 2020 lalu.

“Oknum sudah 16 kali melakukan pencabulan terhadap kedua korban,” ujarnya.

Tidak hanya oknum lurah, mantan guru dan penjaga toko juga dilaporkan telah menyetubuhi kedua korban.

“Penjaga toko sudah delapan kali cabuli korban, kalau ustadz lebih dari satu kali,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut. “Hasil visum masih belum kita terima,” ucapnya.

Pos terkait

Comment