103 Napi di Rutan Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

  • Whatsapp
Remisi Natal 2020
Ilustrasi warga binaan permasyarakatan mendapatkan remisi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 103 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, diusulkan dapat remisi lebaran Idul Fitri tahun ini.

Kasubsi Administrasi Perawatan Rutan Tanjungpinang Veazanol Kosuma mengatakan, untuk nama narapidana yang mendapatkan remisi ini telah diajukan ke Kemenkum Ham.

Bacaan Lainnya

“Untuk di Rutan Tanjungpinang, yang mendapatkan remisi di Idul Fitri 2021 sebanyak 103 Orang, diantaranya 35 Orang dengan Kasus Narkotika, 1 Orang dengan Kasus Tipikor, dan 67 Orang Pidana Umum,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/5).

Menurutnya, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pencapaian warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Rutan.

Dengan adanya pembagian remisi ini, diharapkan untuk Warga Binaan tetap semangat untuk mengikuti pembinaan lebih baik lagi dan yang belum mendapatkan remisi, jadikan sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik lagi.

“Napi yang diusulkan ini sudah memenuhi syarat. Seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan,” ucap dia.

Diketahui, jumlah warga binaan di Rutan Tanjungpinang sebanyak 370 orang dengan rincian Laki-laki 343 orang, Perempuan 26 orang dan Anak bawaan 1 orang.

Pos terkait

Comment