BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta masyarakat Kepri secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang sudah di keluarkan untuk mengerem laju penyebaran Covid 19 di wilayah setempat.
“Kondisi ini harus disikapi dengan serius, tegas dan penuh kewaspadaan. Meski secara nominal kecil tetapi penyebaran kasus Covid 19 di daerah kita masih cukup tinggi. Kita tidak boleh lengah. Semua harus bekerja dalam melakukan pencegahan,” kata Gubernur Ansar Ahmad, Selasa (4/5).
Karena itu Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 di kabupaten dan kota, Satgas Daerah Perlintasan serta seluruh elemen masyarakat ikut berjibaku memerangi Covid 19.
“Bahkan unsur pemerintahan yang paling bawah seperti RT dan RW kita minta ikut membantu dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dengan usaha yang maksimal,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Gubernur Ansar Ahmad juga minta Bupati dan Walikota menempatkan Petugas Satuan Tugas COVID-19 di masing-masing tempat peribadatan (masjid, gereja, vihara, kelenteng, pura) dan memastikan terlaksananya protokol kesehatan secara ketat.
Melakukan patroli keliling secara rutin guna memastikan terlaksananya pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari.
“Harus dipastikan penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi interaksi maupun kerumunan orang seperti pasar, toko swalayan, restoran/rumah makan/kafe, mall atau pusat perbelanjaan, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata terlaksana dengan baik. Satgas juga harus bekerjasama dengan pihak pengelola tempat-tempat dimaksud dan melakukan pendisiplinan bagi yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Pendisiplinan sebagaimana dimaksud diatas, kata Ansar, dapat berupa pemberian sanksi teguran, pembekuan sementara izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas di lapangan, pinta Ansar, harus melibatkan unsur gabungan yang terdiri atas Satgas COVID-19, Satpol PP dan unsur TNI-POLRI dalam setiap pelaksanaan pengawasan.
Comment