KPK Beri Peringatan Keras Terhadap 3 Saksi Kasus Korupsi Barang Kena Cukai di Bintan

  • Whatsapp
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018, mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Ketiga saksi yakni Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan, dan Yuhendra. KPK memberikan peringatan keras lantaran mereka tidak kooperatif saat dipanggil.

Bacaan Lainnya

“Telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut, namun tanpa adanya konfirmasi ketidakhadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (12/4).

Sedianya ketiga saksi tersebut diminta hadir ke Polres Tanjungpinang saat pemeriksaan yang dimulai 5-8 April kemarin.

Fikri menjelaskan, ketiganya dipanggil tim penyidik karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Terlebih, untuk mengungkap secara jelas dan terang perbuatan para tersangka dalam kasus ini

“KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tegas Ali.

Di sisi lain, penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Joni Sli selaku karyawan swasta. Joni Sli diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (9/4).

“Pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018. Di samping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Fikri.

Pos terkait

Comment