BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Asisten II Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Syamsul Bahrum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Antan Seludang, Mapolres Tanjungpinang, Rabu (8/4).
“Tentang pemeriksaan pak Apri, terus masalah kedudukan Dewan Kawasan dan fungsi Dewan Kawasan, itu saja,” ujar Syamsul usai diperiksa KPK.
Syamsul enggan menyebutkan status Bupati Bintan Apri Sujadi dalam kasus tersebut. Ia diperiksa KPK soal tugas pokok dewan kawasan saja.
“Status belum tahu, nantilah. Cuma tentang tugas pokok dewan kawasan, pembinaan kemudian bidang pengawasan dan lain-lain, itu saja,” tegasnya.
Syamsul mengakui tidak mengetahi soal kuota rokok untuk dipulau Bintan, karena kuota rokok merupakan ranah Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan.
“Kalau kuota itu diserahkan ke BP sendiri, dengan membentuk inspektorat sendiri. Yang jelas kalau masalah itu ya ada di BP Bintan, bukan di Dewan Pengawas,” ungkapnya.
Bahkan, kata Syamsul pihak BP Bintan tidak pernah memberikan laporan ke dirinya terkait kuota rokok di Pulau Bintan.
“BP mereka tidak pernah memberikan laporan ke kita, karena sudah diserahkan kepada BP sejak 2019 lalu. Yang jelas sata kita engga pernah ketahui,” tutup Syamsul.
SAHRUL
Comment