BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperbolehkan warga untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid dan surau selama Ramadhan 1442 Hijriah.
“Dibolehkan tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah, Selasa (30/3).
Apalagi, lanjut Arif pemerintah Provinsi Kepri telahpun melakukan vaksinasi kepada pengurus mesjid dan surau, imam, Bilal di Provinsi Kepri agar terhindar dari Covid-19.
“Namun meskipun telah di vaksin, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya dalam pelaksanaan sholat tarawih,” jelas Arif.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad telahpun memastikan pelaksanaan kegiatan tarawih dan sholawat di masjid selama bulan Ramadhan tahun ini diizinkan.
“Silahkan, Semarakkan ibadah bulan Ramadhan, tarawih berjamaah di masjid, sholawatan dan tadarusan di masjid namun tetap dibarengi dengan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” tegas Ansar.
SAHRUL
Comment