Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa 5 Saksi

  • Whatsapp
Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dugaan korupsi Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, pada Senin (30/3) ada lima saksi yang diperiksa.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk mencari fakta hukum dan alat bukti untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus, Selasa (30/3).

Ia menyampaikan kelima saksi yang diperiksa diantaranya DS selaku Kepala SPI satuan pengawas, YS selaku Kepala Biro Umum dan Hukum RRI, N selaku Pegawai Bukan PNS LPP RRI Tanjungpinang, AMT selaku Mantan Karyawan PT. Bukit Panglong dan MI selaku Kepala BPN Kota Tanjungpinang.

“Untuk tukar guling ini lahan milik RRI Tanjungpinang seluas 16.340 m2,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment