BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjugpinang mengembalikan berkas perkara Rini Pratiwi ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.
Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjugpinang itu sebelumnya ditetapkan tersangka penggunaan gelar palsu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjugpinang Wawan Rusmawan mengatakan, pengembalian berkas perkara karena masih harus ada dilengkapi oleh penyidik.
“Kita kembalikan karena keterangan saksi masih belum dipenuhi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/1).
Ia menyampaikan, keterangan saksi yang dimaksud adalah keterangan ahli. “Jadi kalau keterangan saksi ahli sudah sesuai dengan petunjuk kita, baru kita melakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, Rini Pratiwi dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjugpinang-Bintan.
Setelah penyidik beberapa bulan, polisi menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar pasal 68 ayat 3 nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment