BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjugpinang akan melakukan penahanan Yudi Ramdani, tersangka korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang.
Sebelumnya Yudi baru dilantik oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tanjugpinang.
Kepala Kejari Tanjugpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya masih melakukan pemberkasan dan melengkapi persyaratan administrasi perkara tersebut.
“Dalam hal penegakan hukum masih terus berjalan tidak berhenti,” kata Rakatama saat ditemui di kantornya, Rabu (20/1).
Ia menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya pada tahap penyidikan.
“Saksi-saksi yang sudah kita periksa, kita periksa ulang lagi, nanti saksi kita tanya apakah kenal tidak dengan tersangka, ada gak hubungan keluarga, itu perlu kita tanyakan. Nanti kita dapat mengetahui saksi ini ada hubungan keluarga, tentunya nanti kita akan berikan perilaku berbeda dari proses pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menegaskan akan melakukan penahanan terhadap tersangka apabila berkas perkara telah rampung. Menurutnya, penahanan dilakukan dengan pertimbangan supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Ketika berkas sudah lengkap nanti akan kita lakukan penahanan. Kita lakukan penahanan lihat situasional saja, bisa jadi sebelum proses pelimpahan bisa jadi pada tahap dua,” tegasnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 Miliar berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Kepri.
SAHRUL
Comment