BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Tersangka dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau peminjaman dana di PT Bintan Inti Sukses (BIS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan inisial RS mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Bintan.
Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka. Sebelumnya, tersangka dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (4/1) kemarin.
“Tersangka akan panggil lagi yang kedua kalinya pada hari Senin, 11 Januari 2021,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/1).
BACA : Kejari Bintan Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir
Ia tidak menjelaskan alasan tersangka mangkir dari panggilan pertama. Ia menegaskan, akan melakukan penjemputan paksa jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Jika tidak memenuhinya maka panggilan yang ketiga kalinya kita akan melakukan tindak tegas terhadap tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Mantan Direktur BUMD Bintan inisial RS dan Kepala Bagian Keuangan inisial TD.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di BUMD Bintan, Kejari Kembali Sita Uang 700 Juta
Tersangka TD sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjugpinang sejak 10 Desember 2020 lalu. Tersangka RS tidak ditahan, karena kala itu ia terkonfirmasi positif COVID-19.
Comment