BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (11/11).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang Agus Jamaludin mengatakan, ada 125 TKI yang dideportasi terdiri dari 67 laki-laki, 53 perempuan dan 5 anak-anak
Setelah sampai mereka langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Pengecekan suhu, wawancara untuk menanyakan hasil PCR Covid-19 dibawa atau tidak. Tetapi kita juga tetap lakukan tes swab,” ucapnya.
Ia menyebutkan ratusan TKI itu akan dibawa ke RPTC Senggarang untuk dilakukan isolasi sambil menunggu hasil test PCR Covid-19.
“Isolasi dilaksanakan 10 hari saja, setelah itu, TKI dipulangkan ke daerah masing-masing,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, salah satu TKI asal Batam, Khusnul Khotimah (33) mengaku sudah setahun berada di Malaysia ia menjalani hukuman kurungan selama delapan bulan.
Comment