BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gelar palsu, Selasa (20/10) lalu.
Usai ditetapkan tersangka, wanita cantik ini mengaku akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.
“Intinya saya menghormati dan mngikuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia menyampaikan kepada warga maupun media untuk selalu mendoakan dirinya. “Mohon doanya saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, Rini Pratiwi ditetapkan tersangka karena mengunakan gelar tidak sesuai.
Seharusnya, kata dia, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menggunakan gelar Magister Manajemen (M.M). “Tapi tersangka mengunakan MMPd (Magister Manajemen Pendidikan),” ucapnya.
Ia menambahkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disangkakan pasal 68 ayat 3 Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.
SAHRUL
Comment