Kantor Lurah Kampung Baru Ditutup Sementara, Ini Sebabnya

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pelayanan Kantor Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat ditutup sementara selama tiga hari dari 13-18 Agustus 2020 mendatang.

Lurah Kampung Baru Sudardiansyah Eka Putra mengatakan, penutupan dilakukan setelah salah satu pegawai kontak dengan pasien terkonfirmasi positif dari klaster perkantoran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Salah satu staf di kantor kita keluarganya ada (Positif COVID-19) dari klaster PUPR,” ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Kamis (13/8).

Dia mengatakan, penutupan dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, kantor kelurahan juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan oleh BPBD Tanjungpinang.

“Kita tidak mau terjadi hal yang tidak diinginkan bila kantor tetap dibuka dan melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pemeriksaan spesimen swab tenggorokan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.

Bila hasil tes swab yang bersangkutan negatif pelayanan kantor langsung buka kembali, namun bila hasilnya positif, maka seluruh pegawai kantor akan di tes swab.

Pos terkait

Comment