BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hakim tunggal Muhammad Djahuar Setyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit Arif Rate.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho saat diwawancarai awak media, Senin (20/7).
Eduard mengatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Menurutnya, termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bisa membuktikan dasar penetapan tersangka tersebut.
“Artinya dalil-dalil pemohon menjadi terbantahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Alwan Hadiyanto meminta penetapan tersangka Arif Rate dibatalkan. Dia menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, dalam kasus izin IUP-OP Bauksit di Bintan itu, Kejati Kepri menetapkan 12 orang tersangka.
Comment