Terbukti Bersalah, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum polisi Brigadir Joko Adi Wiranto divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Putusan dibacakan oleh ketua majlis hakim Corpioner dalam sidang yang digelar secara teleconfrance, Senin (6/7).

Bacaan Lainnya

Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukum tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa anggota kepolisian seharusnya memberikan contoh yang baik, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah gencar memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan, merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan lagi.

Pos terkait

Comment