BAROMETEREAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang warga Toapaya, Bintan inisial AP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Senin (29/6) kemarin.
Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti sabu 3 gram.
Penangkapan itu berawal laporan dari masyarakat bawa di kebun Kilometer 15 arah Senggarang sering menjadi tempat transaksi narkoba.
BACA : Viral di Medsos, Komplotan Pencuri di Apotek Kimia Farma Tanjungpinang Ditangkap
“Kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (1/7).
Dia mengatakan, tersangka mengakui barang haram tersebut dipakai sendiri yang dibeli dari pelaku inisial X (Buronan).
“3 gram sabu dibeli dengan harga Rp 1 Juta,” ucapnya.
BACA : Pencucian Uang Hasil Narkoba, Asun Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 atau Pasal 114 ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
SAHRUL
Comment