BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/6).
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan air panas dan dibakar.
Pemusnahan juga disaksikan langsung Kepala PN Tanjungpinang Admiral, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, barang bukti dimusnahkan merupakan hasil sitaan tahun 2019 dan 2020.
“Kita melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht), dalam putusan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Ahelya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 2,018 Kilogram, Ganja 122,43 Gram, 290 butir ekstasi.
Selanjutnya, obat tanpa izin edar 4099,52 gram, satu unit senjata api dan uang palsu pecahan Rp 50 Ribu.
“Pemusnahan barang bukti ini juga untuk memperingati hari anti narkotika nasional 26 Juni 2020,” ujarnya.
SAHRUL
Comment