Penjelasan Genius Umar Soal Penarikan Retribusi Masuk Pantai Pariaman

  • Whatsapp
Wali Kota Pariaman berdiskusi dengan pelaku usaha dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Pulau Angso Duo

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Wali Kota Pariaman Genius Umar diskusi dengan pelaku wisata dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang ada di Kota Pariaman di Pulau Angso Duo.

Hal ini menyikapi adanya “miss komunikasi” yang terjadi di tengah masyarakat terkait dengan diberlakukannya penarikan retribusi bagi pengunjung yang berwisata ke Pantai Pariaman.

Bacaan Lainnya

“Awalnya saya melihat pemberitaan yang sedikit ramai di media sosial terkait masalah retribusi pantai ini dan sedikit ada riak yang apabila tidak segera kita tengahi, maka akan tidak baik untuk keberlangsungan kebijakan ini lebih lanjut. Karena itu, disela kunjungan kami di Pulau Angso Duo ini, saya mengajak para pelaku wisata dan pokdarwis ini untuk saling berdiskusi,” ujarnya.

Genius Umar menyampaikan penarikan retribusi ini sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 2013, dimana Perda nomor 4 tahun 2013 ini, dilakukan perubahan menjadi Perda nomor 1 tahun 2015 dan kembali dilakukan perubahan menjadi Perda nomor 1 tahun 2019.

“Dengan adanya Retibusi kawasan pantai, kita menyikapi agar tidak terjadinya penumpukan warga di kawasan pantai, hal ini sejalan dengan diterapkanya New Normal,” ungkapnya.

“Selama ini kita menggratiskan biaya masuk ke Pantai sehingga warga dan pengunjung sangat ramai di kawasan pantai, sedangkan saat ini kita sedang menerapkan New Normal, untuk itu kita mulai menerapkan Perda ini di kawasan pantai,” lanjutnya.

Genius mengatakan penarikan retribusi ini juga sebagai upaya Pemko Pariaman untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Pos terkait

Comment