BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Rute penerbangan di Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang ditutup sementara.
Penutupan itu mulai berlaku besok Sabtu, 25 April hingga 1 Juni mendatang.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang Bravian Bambang membenarkan informasi tersebut.
“Iya untuk penerbangan komersial yang mengangkut penumpang,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsaap, Jumat (24/4).
Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.
Dalam Permenhub itu penerbangan ke dan dari zona merah Covid-19 atau yang tengah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sementara dihentikan.
Selain itu, larangan ini juga sebagai tindak lanjut larangan mudik bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) berlaku untuk seluruh indonesia,” ujarnya.
Comment