BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan tersangka AR.
Sabu dengan berat 300 gram itu dimusnahkan dengan cara direbus hingga hancur dan selanjutnya dibuang kedalam septic tank.
Tersangka dihadirkan saat pemusnahan tampak tertunduk melihat barang haram miliknya itu direbus polisi.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ketiban Sial, Jual Obat Terlarang Kepada Polisi
“Pemusnahan dilakukan atas selesainya BAP penyidikan tersangka dan saat ini telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Chrisman Panjaitan, Kamis (9/4)
Chrisman mengatakan, tersangka AR ditangkap di Jalan Merdeka samping Bank Panin pada 27 Februari lalu.
Menurutnya, tersangka ditangkap saat hendak menyeludupkan barang terlarang itu dari Tanjungpinang ke Batam.
BACA JUGA : Hina Jokowi di Facebook, Warga Tanjungpinang Ditangkap
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 306,76 gram dari tersangka.
Comment