Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ketiban Sial, Jual Obat Terlarang Kepada Polisi

  • Whatsapp
Empat Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chrisman Panjaitan saat diwawancarai awak media di ruangannya (F-Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus satu pengedar ekstasi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pelaku inisial BA ditangkap di Jalan Raja Haji Fisabililah, Rabu (8/4) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan happy five.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya, sebelum dilakukan penangkapan salah satu anggota menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut. Saat bertransaksi itu pelaku langsung diringkus.

“Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 30 butir happy five,” katanya di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/4).

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Comment