BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Ribuan masker dan hand sanitizer diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Gudang PT. ESM yang beralamat di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, Rabu (4/3) kemarin.
“Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan, dimana izin yang diberikan kepada perusahan yaitu menyalurkan barang-barang Industri, namun didalam gudangnya minimbun alat kesehatan yaitu masker dan hand sanitizer,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Kamis (5/3).
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh PT. ESM ialah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan serta kelengkapan nya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, dan pernis, sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.
Namun saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut ditemukan masker merek Jackson Safety, masker merek 3M, Masker merek drager, dan hand sanitizer merek Johnson Professional.
Menurutnya, barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yg dimiliki oleh PT. ESM sebagaimana yg tercantum dalam daftar KLBI serta perusahaan tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
“Didalam gudang ditemukan barang bukti berupa Masker N95 merk jackson sebanyak 4800 pisces, Masker N95 merk 3M sebanyak 1080 pieces, masker drager sebanyak 1200 pieces dan masker actived carbon Mask sebanyak 32000 pieces. Hand Sanitizer merk jhonson sebanyak 1800 botol kemasan 2 liter,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
“Dengan adanya kelangkaan masker dan Hand Sanitizer di wilayah Provinsi Kepri, Polda Kepri mengambil langkah melakukan pengecekkan terhadap gudang-gudang yang diduga menyimpan alat-alat kesehatan, dari hasil pengecekan pada hari ini ditemukan gudang dari PT ESM melakukan penimbunan dan menyimpan beberapa Masker dan Hand Sanitizer, setelah dilakukan cek perizinannya ternyata tidak ada surat izin edar nya, sebagaimana yang diatur didalam undang-undang perdagangan dan undang-undang Kesehatan,” tambah Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan.
Comment