BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh apotek, distributor maupun agen tidak menaikkan harga masker semaunya.
Dia mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan sudah membuat edaran untuk pelaku usaha, distributor dan agan agar tidak menimbun dan menaikan harga masker.
“Ini penting, artinya diberi sanksi tegas mulai dari Undang-undang perdagangan nya dan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya kepada awak media usai Insfeksi Mendadak (Sidak) di Apotik Kimia Farma Jalan Bintan, Tanjungpinang, Selasa (3/3).
Baca : Begini Cara Sederhana Untuk Pencegahan Virus Corona
Dia menegaskan akan mencabut izin jika ditemukan bukti adanya penimbunan dan menaikan harga masker.
“Kita ambil tindakan tegas mencabut izin,” tegasnya.
Disperindag Sidak Apotek
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau bersama Disperdagin Kota Tanjungpinang melakukan infeksi mendadak (Sidak) ketersediaan masker disejumlah apotik di Tanjungpinang.
Baca : Warga Depok Terinfeksi Corona Setelah Dansa Dengan WN Jepang
Kadisperindag Kepri Burhanuddin mengatakan, sidak tersebut dilakukan sesuai arahan dari Gubernur Kepri Isdianto agar memantau ketersediaan stok dan harga masker.
Comment