BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Empat pengedar narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Tanjungpinang.
Keempat pelaku inisial AF, HF, AF dan FF ditangkap ditempat berbeda, Kamis (16/1) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chrisman Panjaitan menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan pelaku AF di Bukit Cermin.
Ditangan AF pihaknya mengamankan barang bukti satu paket sabu 17 gram, ganja dan alat hisap atau bong.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku HF dirumahnya Jalan Taman Bahagia. Ditangan pelaku HF juga diamankan barang bukti 168 gram ganja.
“Pelaku AJ dan HF merupakan resedivis kasus yang sama,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/1).
Tidak berselang lama, lanjut dia, pihaknya kembali mengamankan pelaku AF di tepi Jalan Sukarno Hatta.
Comment