Empat Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Empat Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chrisman Panjaitan saat diwawancarai awak media di ruangannya (F-Sahrul)

Dilakukan penggeledahan, kata dia, pihaknya menemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Kemudian kita lakukan pengembangan dan ditangkap lah pelaku FF dirumahnya. Dari pelaku FF kita menyita 1 paket sabu.

Bacaan Lainnya

“Enam paket sabu yang diamankan dengan berat 2 gram,” ujarnya.

Menurutnya, dari pengakuan FF barang haram tersebut didapatkan dari inisial F (buronan).

“Masih kita kejar, F ini pernah masuk penjara dalam penjara. Semoga secepatnya kita amankan pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, empat pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment