BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau limpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (19/11).
Mereka adalah Arifin Nasir mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Yunus Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru dan Muhamamd Yazser Direktur Ridak Djawari selaku pelaksana kontrak.
Ketiganya tiba di Kejati Kepri, Senggarang, sekira pukul 11.10 Wib, dengan menggunakan masker dan tertunduk langsung memasuki ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Lagi diperiksa kesehatan dahulu, nanti di titip ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Aspidsus Kejati Kepri Tety Syam.
Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang dengan kerugian Rp 2,2 Miliar.
Tindak pidana korupsi ini terjadi pada belanja berawal hari Senin, 16 Juni 2014 telah di tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II antara Yunus Direktur Utama PT. Sumber Tenaga Baru dengan Arifin Nasir Kadisbud Kepri dengan nilai kontrak Rp 12,58 Miliar.
Comment