Kejari Tanjungpinang Masih Telaah Penghentian Kasus Bobby Jayanto

  • Whatsapp
Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Aheliya Abustam mengatakan, masih menelaah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan rasis dan kriminalisasi yang menjerat Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto.

“Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan,” ujar saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senggarang, Rabu (6/11).

Bacaan Lainnya

Dia belum dapat membeberkan dasar hukum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menghentikan kasus anggota DPRD Kepri itu.

“Kita sudah terima Surat SP3 dari Polres Tanjungpinang, karena SP3 itu sikap dari penyidikan kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan telah menerima berita acara pemeriksaan serta gelar perkara kasus dugaan rasis dan diskriminasi Ras tersangka Bobby Jayanto.

Atas resume berita acara (BA) perkara itu, hingga saat ini Kejaksaan belum memberi jawaban keputusan atas penghentian penyidikan yang dilakukan polisi.

Pos terkait

Comment