BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang selidiki dugaan surat pertangungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Dari informasi dihimpun awak media kegiatan dan SPJ fiktif itu mulai dari anggaran Rp300 juta sampai Rp700 juta.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang membenarkan penyelidikan tersebut.
“Benar Reskrim sedang lidik (selidiki) kegiatan SPJ fiktif di BPPRD Tanjungpinang,” kata Alie saat dihubungi, Kamis (31/10).
Dia mengatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan saksi-saksi.
“Sudah satu orang yang dimintai keterangan,” ucapnya.
Comment