BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas perkara pencabulan anak bawah umur dengan tersangka oknum dokter inisial F (25) dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Besok atau lusa akan kita limpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Efendri Alie kepada awak media, Selasa (15/10).
Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 365 ayat 1KUHP.
Dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku ditangkap keluarga korban di tepi jalan Kilometer 12 Tanjungpinang, Minggu (22/9).
Comment